PUNDEN adalah sebuah organisasi non-pemerintah (ornop)/non-governmental organization (NGO) di Nganjuk yang berdiri sebagai respon atas situasi ketidakadilan dan tidak adanya organisasi/kelompok yang melakukan perubahan di sekitar Nganjuk. Organisasi ini bersifat non-profit dan independen. PUNDEN didirikan di Nganjuk oleh berbagai kalangan aktivis perempuan, petani dan eks gerakan mahasiswa pada tahun 22 April 2004 bertepatan dengan peringatan Hari Bumi Sedunia dan sehari setelah peringatan Hari Kartini. Sebagai sebuah perkumpulan untuk mewujudkan kemandirian desa, PUNDEN berupaya mendorong perubahan dengan melakukan pengembangan kapasitas kelembagaan, melakukan penguatan kapasitas organisasi dan institusi masyarakat dan melakukan advokasi terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak memihak ke masyarakat. Punden memperbaruhi status hukumnya di Kantor akta notaris Romlan SH No. 1/2006.
VISI
Visi pendirian PUNDEN adalah untuk membangun masyarakat sipil (rakyat) kuat secara organisasi dan institusi.
MISI
Memperjuangkan masyarakat miskin, marginal dan tertindas mampu memperoleh dan mengelola asset, akses, kontrol dan manfaat atas sumber daya ekonomi, sosial dan politik secara mandiri dan berkelanjutan.
NILAI-NILAI YANG DIPERJUANGKAN
1. Keadilan
2. Kesetaraan Gender
3. Demokrasi
4. Perdamaian
5. Solidaritas Kemanusiaan
6. Kebenaran dan kejujuran
7. Tanggungjawab Kolektif
8. Kerakyatan
9. Hak Asasi Manusia
10. Berwawasan lingkungan
11. Pluralisme
12. Transparansi
KEGIATAN UTAMA
1. Melakukan pengorganisasian dan pendampingan masyarakat miskin, komunitas perempuan, dan kelompok-kelompok masyarakat yang mengalami ketidakadilan;
2. Melakukan penelitian partisipatif dan kajian kritis atas kebijakan dan permasalahan sosial dalam masyarakat;
3. Melakukan pelatihan dan pendidikan kritis kepada masyarakat;
4. Membangun media informasi yang bebas;
5. Memperkuat jaringan dan membina hubungan dan kerjasama dengan badan-badan lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Perkumpulan;
6. Mengembangan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia secara profesional dan berkelanjutan;
7. Dalam merancang seluruh kegiatan-kegiatan tersebut diatas, PUNDEN senantiasa mendasarkan pada perspektif gender, HAM dan lingkungan;

0 komentar:
Posting Komentar